NOVA.id - Pemerintah menetapkan cuti bersama tahun 2021 resmi diubah dari sebelumnya tujuh hari menjadi hanya dua hari.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama."
Baca Juga: Sudah Diteken Presiden Jokowi, Ini Aturan Cuti Bersama Terbaru PNS
"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Senin (22/2/2021).
Daftar cuti yang dipangkas
Dengan demikian, daftar cuti bersama yang dipangkas yakni:
- Cuti Bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (12 Maret 2021)
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (17, 18, dan 19 Mei 2021)
- Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 (27 Desember)
Baca Juga: Mulai Hidup Berdampingan dengan Covid-19? Tetap Laksanakan 2 Hal Ini