3. Klausul pengecualian
Terakhir, pelajari aturan atau kondisi yang membatalkan pertanggungan, biasanya dikenal dengan istilah klausul pengecualian.
Isi dari klausul pengecualian ini yaitu pertanggungan akan batal bila penyalahgunaan, kejahatan, kesengajaan, kejahatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh nasabah.
Contohnya, klaim asuransi jiwa tidak akan cair bila si tertanggung meninggal dunia karena bunuh diri (unsur kesengajaan), atau dibunuh oleh si ahli waris (kejahatan), dan lain sebagainya.
Baca Juga: 6 Prinsip Dasar Asuransi yang Perlu Diketahui Sebelum Buka Polis Baru
Selain melakukan 3 hal di atas, kita juga jangan ragu untuk meminta dummy polis sebelum resmi membubuhkan tanda tangan di kontrak asuransi.
Kemudian, jangan sungkan juga untuk bertanya secara detail ke perusahaan asuransi tentang bagian polis yang belum kita mengerti.
Dengan teliti membaca polis, kita bisa terhindar dari masalah di kemudian hari jika hendak mengajukan klaim asuransi.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)