NOVA.id – Upaya pembatasan aktivitas publik lewat penerapan PPKM sebagai upaya membatasi penyebaran virus covid-19 membuat seret roda perekonomian publik.
Namun di pihak lain, ada sisi positif yang tumbuh pada cara pandang masyarakat terhadap asuransi, khususnya asuransi jiwa dan kesehatan.
Seperti diketahui, tingkat kesadaran masyarakat Indonesia untuk berasuransi masih sangat rendah.
Baca Juga: 5 Cara Menutup Polis Asuransi Umum, Bisa Lewat Customer Service!
Namun dengan adanya pandemi, khususnya ketika terjadi serangan gelombang kedua Covid-19 medio Juli 2021 lalu yang menyebabkan ribuan korban jiwa melayang, telah memaksa masyarakat kembali mengkaji ulang cara pandang mereka terhadap kebutuhan berasuransi.
Dikemukakan oleh Deputi Direktur Pengawasan Asuransi 2 OJK Kristianto Andi Handoko dalam sebuah diskusi dalam webinar pada Jumat, (15/09), telah terjadi peningkatan penetrasi asuransi hingga 3,11% selama pandemi hingga periode Juli 2021.
Angka tersebut meningkat isbanding posisi akhir tahun 2020 yang sebesar 2,92%.
Baca Juga: Pahami Polis Asuransi Umum Sebelum Tanda Tangan, OJK: Jangan Asal!
Perihal peningkatan kesadaran berasuransi tersebut, data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang peningkatan pendapatan premi, terjadi pada produk asuransi jiwa nasional.
Dalam lima bulan terakhir, terus terjadi peningkatan pendapatan premi asuransi jiwa konvensional, dari posisi Rp65,1 triliun pada April 2021, meningkat menjadi Rp72,9 triliun pada Mei, dan terus meningkat menjadi Rp94,01 triliun pada Juni.
Pada akhir Agustus 2021, pendapatan premi perusahaan asuransi jiwa konvensional tercatat naik menjadi Rp121,17 triliun.
Baca Juga: Ini Pihak Tertanggung dan Lama Pengajuan Klaim dalam Asuransi Jiwa
Penulis | : | Dionysia Mayang Rintani |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR