NOVA.id - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Peringatan cuaca ekstrem berlaku mulai 08 November 2021 pukul 07.00 WIB s/d 09 November 2021 pukul 07.00 WIB.
Dalam unggahan instagram @bpbddkijakarta, berdasarkan prakiraan cuaca berbasis dampak, terdapat potensi hujan lebat di DKI Jakarta dengan dampak banjir/bandang pada Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Selatan (Jaksel).
Baca Juga: Jangan Disepelekan, Ini 3 Hal yang Harus Diperhatikan saat Merawat Mobil di Musim Hujan
Dua wilayah tersebut sudah berstatus siaga.
Selain Jaktim dan Jaksel, wilayah Jabodetabek lain yang berstatus siaga adalah Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok.
Lalu, yang berstatus waspada adalah Sukabumi, Cianjur, dan Tangerang.
Baca Juga: Musim Hujan Datang, Ini 5 Bahan Alami untuk Mengusir Nyamuk di Rumah