NOVA.id - Tubagus Joddy ditetapkan jadi tersangka dalam kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran.
Ia menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Rabu (10/11).
"Sudah kita terima SPDP nomor 837 sebagaimana yang ditanyakan tadi, hari ini kita terima," kata Imran.
Baca Juga: Dituduh Bikin Konten Saat Ziarah ke Makam Vanessa Angel, Denny Sumargo Bilang Begini
Sang sopir terkena Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang Undang Lalu Lintas.
Ia pun terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Imran menjelaskan pihaknya masih menuggu berkas perkara dari kepolisian.
Ditambahkan juga polisi hanya menetapkan satu tersangka, yaitu Tubagus Joddy sang sopir.
Baca Juga: Bersahabat dengan Vanessa Angel, Arya Saloka Kenang Kebersamaannya dengan Istri Bibi Ardiansyah