NOVA.id - Tubagus Joddy ditetapkan jadi tersangka dalam kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran.
Ia menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Rabu (10/11).
"Sudah kita terima SPDP nomor 837 sebagaimana yang ditanyakan tadi, hari ini kita terima," kata Imran.
Baca Juga: Dituduh Bikin Konten Saat Ziarah ke Makam Vanessa Angel, Denny Sumargo Bilang Begini
Sang sopir terkena Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang Undang Lalu Lintas.
Ia pun terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Imran menjelaskan pihaknya masih menuggu berkas perkara dari kepolisian.
Ditambahkan juga polisi hanya menetapkan satu tersangka, yaitu Tubagus Joddy sang sopir.
Baca Juga: Bersahabat dengan Vanessa Angel, Arya Saloka Kenang Kebersamaannya dengan Istri Bibi Ardiansyah
Tubagus Joddy terbukti melakukan kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa.
"Selanjutnya setelah SPDP berarti kita menunggu berkas perkara untuk kita pelajari," ujarnya.
Sementara itu, eks kuasa hukum Vanessa Angel mengapresiasi kinerja kepolisian.
"Kita apresiasi kepada Polda Jawa Timur, karena dari awal waktu kejadian pun Dirlantas sudah bilang ke saya akan mengusahakan proses secepatnya agar tidak berlarut-larut." terang Milano.
Milano juga menjelaskan proses yang cepat karena kepolisian sudah punya bukti kuat.
Baca Juga: Gotong Peti Jenazah Vanessa Angel, Billy Syahputra Tuai Pujian Netizen
Proses hukum Tubagus Joddy bisa cepat karena kepolisian telah mengantongi bukti kuat adanya kelalaian.
"Karena bukti awal pada waktu kejadian sudah dipegang sama pihak Polda Jawa Timur. Makannya saya dari kemarin bilang tunggu, sabar aja pasti secepatnya akan tersangka," tuturnya.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)