Kabar Baik untuk Masyarakat, Daerah Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Diperluas, Intip Daftarnya di Sini!

By Widyastuti, Senin, 6 Desember 2021 | 07:34 WIB
Bansos (KOMPAS.com/NURWAHIDAH )

Perluasan wilayah ini mengacu pada Peraturan menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021.

Permenaker ini merupakan aturan perluasan penerima BSU tahun 2021, mengingat masih ada sisa anggaran untuk BLT Subsidi gaji/BSU.

“Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga sisa anggaran dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Baca Juga: Maia Estianty Blak-blakan Ungkap Ketakutan Terbesar dalam Hidup, Apa Itu?

Dalam perluasan BLT Subsidi Gaji/BSU ini Kemnaker menjelaskan pekerja di wilaya yang memiliki upah minimum di atas Rp3.5 juta per bulan bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Wilayah-wilayah yang bisa mendapat bantuan ini diantaranya; DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, kepulauan Riau dan Papua.

Melansir dari media sosial Kemnaker berikut rincian daftar wilayah yang akan mendapat perluasan BLT Subsidi Gaji.

 

Bansos (KOMPAS.com/NURWAHIDAH )
 
 
Bansos (KOMPAS.com/NURWAHIDAH )