Perluasan wilayah ini mengacu pada Peraturan menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021.
Permenaker ini merupakan aturan perluasan penerima BSU tahun 2021, mengingat masih ada sisa anggaran untuk BLT Subsidi gaji/BSU.
“Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga sisa anggaran dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam siaran Pers Biro Humas Kemnaker.
Baca Juga: Maia Estianty Blak-blakan Ungkap Ketakutan Terbesar dalam Hidup, Apa Itu?
Wilayah-wilayah yang bisa mendapat bantuan ini diantaranya; DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, kepulauan Riau dan Papua.
Melansir dari media sosial Kemnaker berikut rincian daftar wilayah yang akan mendapat perluasan BLT Subsidi Gaji.