NOVA.id - Jelang akhir tahun 2021, pemerintah menggelontorkan dana untuk para pedagang kaki lima dan warung (BT-PKLW).
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban yang dialami oleh masyarakat yang menjalankan usaha mikro, atas dampak dari penerapan PPKM.
Aturan mengenai BT-PKLW ini sudah diatur dalam Inmendagri No. 27 dan 28 tahun 2021.
Baca Juga: Kabar Baik, Anak Sekolah akan Dapat BLT, Cek Syaratnya Berikut Ini
Para pedagang kaki lima dan pemiliki warung kecil akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan program ini akan dilaksanakan hingga akhir tahun 2021.
Ada beberapa kriteria untuk para penerima bantuan ini.
Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Menyalurkan BLT Dana Desa Sekaligus Rp900.000 Per 3 Bulan
Source | : | kontan |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR