Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan demikian, ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 10 juta.
Hal tersebut diungkap oleh Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
Baca Juga: Awkarin Rayakan Ulang Tahun Ke-24 dengan Melahirkan Lini Bisnis Baru
"Jadi si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan."
"Jadi, yang intinya adalah kecelakaan dan menyebabkan luka berat," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Laura dan sang ibu juga telah memberikan kesaksian untuk kasus ini.
Baca Juga: Terkejut, Awkarin Menangis Usai Dilamar Gangga Kusuma di Hari Ulang Tahun