Sidang Kasus Laura Anna, Gaga Muhammad Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

By Ratih, Selasa, 7 Desember 2021 | 17:32 WIB
Edelenyi Laura Anna dan Gaga Muhammad (kolase Instagram @edlnlaura & @gagamuhammad)

NOVA.id - Kecelakaan yang menimpa selebgram Laura Anna kini mulai menemui titik terang.

Sebagaimana diketahui, Laura menyebut bahwa sang mantan kekasih, Gaga Muhammad mabuk saat menyetir mobil di malam kecelakaan terjadi.

Kejadian nahas itu menyebabkan Laura tidak bisa berjalan atau lumpuh.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan dan Profil Laura Anna, Mantan Pacar Gaga Muhammad yang Lumpuh

Tak kunjung mendapat itikad baik dari Gaga, Laura berniat mendapat keadilan lewat jalur hukum.

Pada Kamis (02/12), Laura Anna mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menggugat  Gaga Muhammad.

Kini, Gaga telah ditahan oleh pihak berwajib di Polda Metro Jaya dan mendapat dakwaan hukuman.

Baca Juga: Laura Anna Tuntut Keadilan Usai Lumpuh Karena Kecelakaan, Raffi Ahmad dan Atta Halilintar Beri Dukungan

Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan demikian, ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 10 juta.

Hal tersebut diungkap oleh Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.

Baca Juga: Awkarin Rayakan Ulang Tahun Ke-24 dengan Melahirkan Lini Bisnis Baru

"Jadi si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan."

"Jadi, yang intinya adalah kecelakaan dan menyebabkan luka berat," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Laura dan sang ibu juga telah memberikan kesaksian untuk kasus ini.

Baca Juga: Terkejut, Awkarin Menangis Usai Dilamar Gangga Kusuma di Hari Ulang Tahun

"Dalam perkara ini terdakwa ditahan dan kemarin sudah menurut konfirmasi dari panitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan."

"Si Laura bersama ibunya ini sudah dimintai keterangan sebagai saksi," sambungnya.

Alex mengatakan, persidangan ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa ini. Namun, ia belum mengetahui jadwal persidangan itu berlangsung.

"Menurut jadwal perkara ini nomornya 895/Pid.Sus/PN Jkt.Tim Hari ini akan dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan saksi," tandasnya.

Baca Juga: Biasanya Tampil Seksi dan Terbuka, Kini Awkarin Pilih Berhijab Selama Bulan Ramadhan 2020, yuk Intip Potretnya!

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)