Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta, tapi Tidak Ditahan

By Presi, Jumat, 10 Desember 2021 | 19:54 WIB
Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida jalani sidang perdana terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). (Grid.ID / Anggita Nasution)

NOVA.id - Kasus Rachel Vennya kabur dari karantina sudah memasuki babak baru.

Pada Jumat (10/12), Rachel Vennya dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 4 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Meski begitu, Rachel Vennya rupanya tidak perlu menjalani hukuman penjara itu.

Baca Juga: Kekompakan Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Rayakan Ulang Tahun Anak Keduanya, Netizen: Adem Banget

Pasalnya, vonis 4 bulan penjara itu dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.

Sehingga, Rachel tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan Rachel tidak melakukan tindak pidana selama delapan bulan masa percobaan.

Hukuman tersebut juga berlaku untuk tiga orang lainnya, yakitu kekasih Rachel, Salim Nauderer; sang manajer, Maulida Khairun; dan protokoler Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina.

Baca Juga: Rachel Vennya dan Salim Nauderer Jadi Tersangka, Blak-blakan Janji akan Perbaiki Diri