Mulai Januari 2022 Vaksin Booster Covid-19 Diberikan dengan Syarat Ini

By Rahma, Senin, 13 Desember 2021 | 14:33 WIB
Rencana Booster Vaksin Covid-19 (istock)

Namun tidak semua masyarakat akan dikenai biaya tertentu untuk melakukan vaksinasi booster Covid-19.

Peemrintah juga akan menyediakan vaksinasi booster gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Mengenal Novalia Pishesha: Peneliti Indonesia di AS yang Temukan Kandidat Baru Vaksin Covid-19 yang Mudah Diproduksi di Tanah Air

Syarat mendapatkan vaksinasi booster Covid-19

Seperti diketahui vaksinasi booster ditujukan untuk para lansia dan rentan.

Dalam kesempatan yang berbeda Menko Marves Luhut Binsar menyampaikan kebijakan ini adalah salah satu langkah pemerintah antisipasi dalam merespon menyebarnya varian Omicron di sejumlah negara.

Luhut menjelaskan, pemerintah menyediakan vaksinasi booster gratis untuk 100 juta orang.

Untuk mendapatkan vaksinasi ini secara gratis akan diberikan kepada mereka (masyarakat) yang masuk dalam kategori PBI (penerima bantuan iuran) sementara bagi non PBI maka akan dikenakan biaya/ berbayar.

Baca Juga: Pandemi Belum Usai, Muncul Covid-19 Varian Baru Botswana yang Disebut Lebih Kebal Vaksin