Mulai Januari 2022 Vaksin Booster Covid-19 Diberikan dengan Syarat Ini

By Rahma, Senin, 13 Desember 2021 | 14:33 WIB
Rencana Booster Vaksin Covid-19 (istock)

NOVA.id - Demi menekan laju penyebaran covid-19, pemerintah terus melakukan vaksinasi covid-19 di berbagai daerah.

Saat ini, pemerintah mulai merencanakan vaksinasi booster yang akan dimulai awal Januari 2022.

“Vaksin Covid-19 booster kita tentukan seperti arahan bapak presiden, untuk memulai vaksin booster tanggal 1 Januari 2022,” ujar Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono mengutip Kompas.

Baca Juga: Kabar Baik, Vaksin Anak Usia 6-11 Tahun Akan Dimulai 24 Desember 2021

Dante Saksono menuturkan saat ini pemerintah sedang mempersiapkan strategi terkait pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga.

Sementara untuk pembebanan tarifnya Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Sadikin sempat memberikan estimasi besaran biaya vaksinasi booter

Budi menyampaikan vaksin Covid-19 booster rencananya akan berada di kisaran Rp300 ribu.

“Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp300 ribu,” ujarnya saat membuka kegiatan Health Business Gathering 2021 mengutip Kompas TV.

Baca Juga: Vaksin Booster dari Pfizer Diklaim Ampuh Lawan Varian Omicron

Namun tidak semua masyarakat akan dikenai biaya tertentu untuk melakukan vaksinasi booster Covid-19.

Peemrintah juga akan menyediakan vaksinasi booster gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Mengenal Novalia Pishesha: Peneliti Indonesia di AS yang Temukan Kandidat Baru Vaksin Covid-19 yang Mudah Diproduksi di Tanah Air

Syarat mendapatkan vaksinasi booster Covid-19

Seperti diketahui vaksinasi booster ditujukan untuk para lansia dan rentan.

Dalam kesempatan yang berbeda Menko Marves Luhut Binsar menyampaikan kebijakan ini adalah salah satu langkah pemerintah antisipasi dalam merespon menyebarnya varian Omicron di sejumlah negara.

Luhut menjelaskan, pemerintah menyediakan vaksinasi booster gratis untuk 100 juta orang.

Untuk mendapatkan vaksinasi ini secara gratis akan diberikan kepada mereka (masyarakat) yang masuk dalam kategori PBI (penerima bantuan iuran) sementara bagi non PBI maka akan dikenakan biaya/ berbayar.

Baca Juga: Pandemi Belum Usai, Muncul Covid-19 Varian Baru Botswana yang Disebut Lebih Kebal Vaksin

 

 

Berkaitan dengan PBI dan Non PBI, itu adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).

Mengutip laman jkn.kemkes.go.id, yang termasuk dalam PBI Jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

"Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan," tulis laman JKN Kemkes.

Baca Juga: Vaksin Booster Covid-19 Bakal Dimulai 1 Januari 2022, Berikut Estimasi Biaya Bagi Masyarakat

Sementara non PBI, kelompok yang harus membayar untuk mendapat vaksin booster, ada tiga kategori; pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya dan bukan pekerja dan anggota keluarganya.

Diketahui sebelumnya WHO mengeluarkan rekomendasi vaksin booster setelah Strategic Advisory Group of Experts (SAGE) tentang imunisasi mengadakan pertemuan pada Selasa, (07/12).

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Vaksinasi Booster Mulai Januari 2022, Masyarakat Bisa Dapat Gratis Jika Memenuhi Persyaratan Berikut!