Tarif Listrik dan Harga Rokok Diperkirakan Alami Kenaikan pada 2022

By Alsabrina, Senin, 13 Desember 2021 | 17:32 WIB
Ilustrasi meteran listrik (Tribun Jabar)

2. Harga rokok

Diberitakan Kompas.com, 10 September 2021, menyikapi rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai di tahun 2022, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) akan menaikkan harga produk rokoknya.

Direktur GGRM Heru Budiman menjelaskan, kenaikan tersebut menjadi opsi perseroan lantaran kenaikan tarif cukai membuat biaya operasional akan naik.

“Tarif cukai naik, kalau menurut hitungan kita, harga juga harus naik. Kalau tarif cukai naik cost kita juga naik, dan perbaikan profitabilitas hanya bisa terjadi kalau ada kenaikan harga,” kata Heru.

Baca Juga: Tips Hilangkan Bau Asap Rokok yang Menempel, Ternyata Mudah

Namun, Heru memastikan kenaikan harga tidak agresif. Ia mengatakan, perseroan memastikan kenaikan harga berada pada posisi harga jual yang kompetitif dan tentunya ada batasnya.

Sementara itu, diberitakan Kompas.com, 1 Desember 2021, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan tarif cukai rokok hingga saat ini masih dibahas oleh kementerian.

Kementerian yang dipimpinnya pun sudah membahas tarif tersebut. Kendati demikian, dia enggan menyebut berapa besaran tarif kenaikan cukai untuk tahun depan.

Baca Juga: Disebut Lebih Baik dari Rokok Biasa, Rupanya Ini Bahaya Vape yang Bisa Mengintai Tubuh