Bantuan PIP untuk Anak Sekolah Kembali Cair, Cek Daftarnya di Sini!

By Ratih, Rabu, 22 Desember 2021 | 21:30 WIB
Ilustrasi cara penerima PIP (Tribunnews)

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Baca Juga: Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta Diperluas, Terungkap Ini Penyebabnya

Berikut ini besaran dana PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,00 per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,00 per tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan sebesar Rp 500.000/semester atau Rp 1.000.000,00 per tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: 5 Bansos dari Pemerintah yang Cair di Bulan Desember 2021, Salah Satunya Subsidi Gaji