Kabar Gembira! Bantuan KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair, Cek Nama Penerima Melalui Link Ini

By Alsabrina, Senin, 27 Desember 2021 | 16:01 WIB
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 akan cair November 2021 ()

NOVA.id - Kabar gembira bagi pelajar di Jakarta.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus tahap 2 telah cair bulan Desember ini.

Pencairan dana yang sudah disalurkan melalui rekening pribadi penerima KJP Plus tahap 2 disampaikan melalui akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui UPT P4OP.

Baca Juga: Ragam Persiapan yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Punya Anak, Mulai dari Biaya hingga Lokasi Bersalin

KJP Plus merupaan bantuan sosial dari Pemerintah DKI Jakarta yang masih disalurkan hingga akhir Desember 2021.

Bantuan ini akan diberikan kepada kategori masyarakat ekonomi bawah di wilayah DKI Jakarta.

Pendairan KJP Plus tahap 2 nantinya akan dicairkan terlebih dahulu untuk siswa SD secara bertahap.

Sebelum pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 dilakukan, sebaiknya Anda harus mengecek terlebih dahulu daftar penerima pada bulan ini melalui laman resmi www.kjp.jakarta.go.id

Baca Juga: Raditya Dika Sudah Siapkan Dana Pensiun dan Uang Nikah Anak, Ini Alasannya

Berikut ini cara cek penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021

  1. Masuk ke laman www.kjp.jakarta.go.id
  2. Kemudian isi kolom tahap yang akan dicek dengan isian ‘tahap2’
  3. Jangan lupa untuk mengisi tahun yang ingin Anda cek misal ‘2021’
  4. Klik ‘cek penerima’ dan nantinya akan muncul status penerima apakah layak mendapat bantuan atau tidak.

Baca Juga: Buat Penggalangan Dana untuk Gala Sky, Marissya Icha Ungkap Sudah Mencapai Rp800 Juta

Jika statusnya tidak sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021, ini artinya Anda tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Misal; tidak teratat sebagai pelajar aktif di sekolah seluruh wilayah DKI Jakarta, bukan merupakan warga DKI Jakarta, Warga Jakarta namun tidak berdomisili di sana, belum masuk dan terdaftar dalam DTKS maupun alasan lain yang dimaksudkan.

Bagi peenrima yang memenuhi persyaratan akan menerima sejumlah bantuan yang disalurkan berdasarkan jenjang pendidikan.

Baca Juga: Inilah Perbedaan Investasi Emas dan Reksa Dana, Mana yang Lebih Baik?

 

 

Tingkat SD/SDLB/MI sebesar Rp250.000 per bulan;

Tingkat SMP/SMPLB/MTs/PKBM sebesar Rp300.000 per bulan; Tingkat SMA/SMALB/MA sebesar Rp420.000 per bulan;

Tingkat SMK adalah Rp450.000 per bulan;

PKBM sebesar Rp300.000 per bulan;

LKP sebesar Rp1.800.000 per semester;

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Bantuan KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair Segera Cek Nama Penerima Melalui Link Ini