Berlaku di Januari 2022, Ini Aturan Lengkap Sekolah Tatap Muka

By Alsabrina, Sabtu, 1 Januari 2022 | 14:04 WIB
(Ilustrasi) Sekolah Tatap Muka (dok. freepik.com)

Syarat PTM terbatas

Merangkum Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Kemendibud, berikut sejumlah syarat untuk melaksanakan PTM terbatas:

  1. Warga satuan pendidikan tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19
  2. Warga satuan pendidikan sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol
  3. Warga satuan pendidikan tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Baca Juga: Virus Corona Varian Omicron Jadi Sorotan, Begini Tata Laksana Ibadah di Tempat Umum saat Pandemi Covid-19

 

Kapasitas PTM berdasarkan level PPKM

Mekanisme dan kapasitas satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas, digolongkan berdasarkan level PPKM di wilayah masing-masing.

Berikut ketentuannya:

1. PTM kapasitas 100 persen

Ada beberapa satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus yang diizinkan melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.

Adapun daftar satuan pendidikan dan daerahnya bisa dilihat di Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 160/P/2021.

Baca Juga: Selain Varian Baru, Potensi KLB di Masa Pandemi Juga Harus Tetap Diwaspadai