Bisnis Sampo Palsu Digrebek, Ini Bahaya Memakai Sampo Palsu untuk Kesehatan Rambut

By Ratih, Sabtu, 1 Januari 2022 | 16:02 WIB
Polda Banten gerebek pabrik sampo palsu (TribunBanten/Ahmad Tajudin)

Praktik curang ini sudah berjalan selama kurang lebih 3 tahun dan didistribusikan antara lain ke Banten, Palembang hingga Lampung.

Atas perbuatannya, HL dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tegas Condro.

Dari kejadian tersebut, Sahabat NOVA sebaiknya membeli dari tempat yang terpercaya seperti supermarket dan toko resmi produk tersebut di e-commerce.

Baca Juga: Jangan Pernah Membersihkan 5 Benda Ini Pakai Pemutih, Bisa Bahaya!

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)