Bisnis Sampo Palsu Digrebek, Ini Bahaya Memakai Sampo Palsu untuk Kesehatan Rambut

By Ratih, Sabtu, 1 Januari 2022 | 16:02 WIB
Polda Banten gerebek pabrik sampo palsu (TribunBanten/Ahmad Tajudin)

NOVA.id - Polda Banten berhasil membongkar praktik bisnis sampo palsu diKecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/12/21) lalu.

Terungkapnya pabrik sampo palsu tersebut berawal dari ditemukannya ratusan saset sampo palsu di salah satu warung di Kecamatan Mauk, Tangerang.

Dari aksi yang tersebut, seorang pelaku meraup keuntungan Rp 200 juta per bulan. Bahkan, bisa membayar karyawannya Rp 15 juta per bulan.

Baca Juga: Waspada Acara Bakar-bakar Tahun Baru Jadi Bahaya Kebakaran, 3 Hal Ini yang Mesti Dipersiapkan Sebelum Mulai Barbeque

Dengan menggunakan bungkus sampo yang bermerek terkenal seperti Pantene, Clear, Sunsilk, Dove, Head and Shoulder hingga Gatsby, pelaku bisa dengan mudah mengelabuhi pembeli.

Padahal sampo palsu ini bisa menimbulkan bahaya untuk kesehatan rambut dan kulit kepala.

Kasubdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko menjelaskan, sampo palsu dapat menimbulkan masalah kesehatan pada kulit.

Baca Juga: Bahaya, Lama Tak Berhubungan Intim Ternyata Bisa Memicu Depresi! 

Menurutnya, pemakaian sampo palsu apalagi dalam jangka panjang bisa menimbulkan iritasi pada kulit kepala.

Bahaya sampo palsu ini tentu akan semakin parah untuk kesehatan rambut jika tak segera dihentikan.

"Kami tidak ingin produk ini digunakan masyarakat yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban, terganggu kesehatannya karena iritasi maupun kelainan di bagian kulit," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Hati-Hati, French Kiss Simpan Bahaya Tak Main-Main untuk Kesehatan Tubuh!

Dari penyelidikan polisi, pelalu menggunakan bahan baku yang tak sesuai untuk membuat sampo dan minyak rambut.

Seperti soda api, alkohol kadar 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan.

Adapun kemasan sampo dicetak sendiri.

Baca Juga: Ini Bahaya yang Bisa Terjadi karena Kebanyakan Makan Daging Merah

Praktik curang ini sudah berjalan selama kurang lebih 3 tahun dan didistribusikan antara lain ke Banten, Palembang hingga Lampung.

Atas perbuatannya, HL dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tegas Condro.

Dari kejadian tersebut, Sahabat NOVA sebaiknya membeli dari tempat yang terpercaya seperti supermarket dan toko resmi produk tersebut di e-commerce.

Baca Juga: Jangan Pernah Membersihkan 5 Benda Ini Pakai Pemutih, Bisa Bahaya!

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)