Geger Kabar Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan, Ini Klarifikasi Pemerintah

By Ratih, Jumat, 7 Januari 2022 | 17:33 WIB
Ilustrasi tes CPNS (Tribunnews)

NOVA.id - Proses seleksi CPNS 2021 bagi sebagian besar kementerian, institusi negara, dan pemerintah daerah telah berakhir.

Para peserta yang lolos seleksi SKB telah diumumkan lewat portal institusi masing-masing.

Nantinya mereka akan menjadi CASN sebelum diangkat sebagai ASN atau PNS.

Sedangkan peserta yang tidak lolos harus menelan kekecewaan dan mencoba di kesempatan berikutnya.

Sayang, kabar tak sedap soal CPNS 2022 ditiadakan mendadak ramai diperbincangkan.

Kabarnya, pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2022 ditiadakan dan diganti seluruhnya dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Kabar ditiadakannya CPNS 2022 berasal dari akun TikTok Milli Umri, yang melampirkan tangkapan layar akun Instagram Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana @wibisanabima. 

Bima menyebut bahwa di tahun 2022 pengadaan aparatur sipil negara (ASN) yang dibuka hanya PPPK.

"2022 hanya PPPK saja. Ke depan penerimaan PNS akan sangat-sangat-sangat sedikit."

Baca Juga: 35 Instansi Pemerintah Umumkan Hasil SKD CPNS 2021, Ini Linknya

"Yang banyak PPPK. PNS hanya untuk posisi pengambilan kebijakan."

"Di masa depan Total ASN itu idealnya 20 persen PNS dan 80 persen PPPK. Kesejahteraan sama," demikian komentar tersebut, dilansir dari Tribun Jambi.

Terkait tidak dilaksanakannya seleksi CPNS tahun 2022 dan diganti dengan PPPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo buka suara.

Menurutnya, kabar tersebut tak sepenuhnya benar.

Ia pun menjelaskan teknis seleksi CPNS 2022 yang akan digelar nanti.

"Ke depan ini penerimaan pegawai itu sesuai kebutuhan, butuh 5 ya 5, nggak boleh lebih. Dulu meninggal 5 masuk 100," ujarnya, dilansir dari Tribun Kaltim.

Tjahjo juga membenarkan kabar yang menyebutkan pemerintah akan lebih banyak melakukan penerimaan pegawai dengan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Ke depan memang akan banyaknya itu PPPK, itu sama kok gaji dan tunjangannya," sambungnya.

Selain perubahan sistem ini, pengurangan penerimaan CPNS juga disebut-sebut akibat pengalihan ke robot.

Baca Juga: Anaknya Dipenjara karena Menipu 225 Korban, Nia Daniaty Kini Justru Jadi Jaminan

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, tujuan kebijakan itu tentunya harus berdampak lebih besar dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.

Dengan demikian ia meminta PNS untuk lebih melayani dan berinovasi sehingga tak tergusur teknologi yang semakin modern.

"Beri pelayanan sempurna, bukan sebaliknya memperlambat, menyusahkan masyarakat."

"Jika tidak, apa gunanya ganti PNS dengan digital atau robot," ujarnya.

Dia menambahkan, juga ada grand design yakni akan dilakukan revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Di situ memang belum ada, harus ada reward and punishment. Jadi, sekarang pemerintah dan DPR abai terhadap pembinaan untuk mendorong PNS lebih berinovasi, lebih memunculkan kinerja bagus, sehingga melakukan perubahan dengan revisi UU tentang ASN," tandasnya.

Baca Juga: Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan CPNS 

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)