Belum Punya NPWP untuk Lapor SPT? Ini Cara Mudah Membuatnya, Bisa Online!

By Ratih, Selasa, 11 Januari 2022 | 11:21 WIB
Ilustrasi kartu NPWP (Kompas.com)

NOVA.id - Laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sudah bisa dilakukan mulai 1 Januari 2022.

Batas waktu pelaporannya bagi orang pribadi adalah 31 Maret 2022.

Itu artinya, Sahabat NOVA yang sudah menjadi wajib pajik memiliki waktu 2 bulan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Lalu untuk Badan, batas akhir lapor SPT adalah 30 April 2022.

Yang dibutuhkan untuk lapor SPT tahunan adalah:

- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

- EFIN (Electronic Filing Identification Number)

- Akun DJP Online.

Namun bagaimana jika kita belum memiliki NPWP?

Baca Juga: Ini 3 Langkah Sederhana agar Resolusi Tahun Baru Tidak Gagal Lagi

Melansir Tribunnews, ini cara membuat NPWP baik offline maupun online:

A. OFFLINE