NOVA.id - Laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sudah bisa dilakukan mulai 1 Januari 2022.
Batas waktu pelaporannya bagi orang pribadi adalah 31 Maret 2022.
Itu artinya, Sahabat NOVA yang sudah menjadi wajib pajik memiliki waktu 2 bulan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Lalu untuk Badan, batas akhir lapor SPT adalah 30 April 2022.
Yang dibutuhkan untuk lapor SPT tahunan adalah:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- Akun DJP Online.
Namun bagaimana jika kita belum memiliki NPWP?
Baca Juga: Ini 3 Langkah Sederhana agar Resolusi Tahun Baru Tidak Gagal Lagi
Melansir Tribunnews, ini cara membuat NPWP baik offline maupun online:
A. OFFLINE