Belum Punya NPWP untuk Lapor SPT? Ini Cara Mudah Membuatnya, Bisa Online!

By Ratih, Selasa, 11 Januari 2022 | 11:21 WIB
Ilustrasi kartu NPWP (Kompas.com)

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

- Pergi ke KPP terdekat dari tempat domisili beserta berkas yang dibutuhkan.

- Setelah itu, isi formulir pendaftaran Wajib Pajak yang didapatkan dari petugas di KKP dengan benar dan lengkap.

- Apabila alamat domisili berbeda dengan yang ada di KTP maka perlu mempersiapkan surat keterangan domisili dari kelurahan tempat tinggal.

- Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.

- Lalu akan mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak dan telah mendapatkan NPWP.

Untuk pembuatan kartu NPWP hanya satu hari kerja dan tidak dipungut biaya.

Kartu NPWP pun akan dikirim ke alamat via pos.

2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Anda tinggal mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.

Baca Juga: Hindari Over Sharing, Pakar Sarankan Hal Ini Saat Bermain Sosial Media