Pemberian Vaksin Booster Dimulai Besok, Ini Golongan yang Dapat Prioritas

By Ratih, Selasa, 11 Januari 2022 | 12:33 WIB
(Ilustrasi) Vaksin Booster (dok. Kompas.com)

NOVA.id - Vaksin booster Covid-19 akan segera dimulai pada Rabu (12/01) esok hari.

Vaksin booster untuk masyarakat umum ini akan diberikan pada mereka yang sudah berusia minimal 18 tahun.

Menurut data, akan ada sekitar 21 juta masyarakat Indonesia yang mendapat kloter pertama vaksin ketiga ini.

Adapun untuk stok vaksin, pemerintah setidaknya membutuhkan 230 juta dosis vaksin Covid-19 untuk vaksinasi booster.

Saat ini, kata Menkes Budi, pemerintah sudah mengamankan 113 juta dosis vaksin.

Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Zifivax.

Dosis Zifivax diberikan sebanyak tiga kali suntikan.

Ini berarti vaksin Zifivax juga masuk sebagai vaksin booster Covid-19.

Vaksin ini diberikan secara intramuskuler atau disuntikkan ke otot tubuh, biasanya bahu, dengan interval pemberian vaksin (jarak pemberian vaksin) 1 bulan.

Baca Juga: Vaksin Zifivax Termasuk Vaksin Booster di Indonesia, Ini Fakta-faktanya dari Dosis Hingga Efikasi

Vaksin Zifivax adalah jenis vaksin Covid-19 kesepuluh yang dapat digunakan di Indonesia.

Seperti diberitakan NOVA, hasil uji klinis menunjukkan bahwa vaksin Zifivax memiliki efikasi rata-rata mencapai 81,71 persen.

Saat ini, ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria untuk bisa menggelar vaksin booster.

Untuk jenis yang tidak berbayar, ada golongan prioritas vaksin booster.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian) Susiwijono Moegiarso menyebut beberapa kelompok masyarakat yang termasuk dalam golongan prioritas.

Yakni lanjut usia (lansia), masyarakat kurang mampu, dan kelompok masyarakat prioritas lain.

"Bagi kelompok masyarakat prioritas, yaitu Lansia, masyarakat yang kurang mampu dan atau kelompok masyarakat prioritas lainnya, akan ditanggung oleh pemerintah," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Pemerintah sedang menggodok Perpres Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

"Rancangan Perpres dimaksud, substansinya sudah selesai dibahas dengan seluruh kementerian/lembaga terkait, dan sedang tahap permohonan penetapan," jelasnya.

Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat untuk 5 Jenis Vaksin Covid-19

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)