Selain DKI Jakarta, 20 Provinsi Ini Siap Laksanakan Vaksin Booster

By Ratih, Sabtu, 15 Januari 2022 | 16:28 WIB
(Ilustrasi) Vaksin booster (iStockphoto)

Lalu, penerima vaksin Covid-19 booster harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK dan bisa mendaftar melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Vaksinasi Booster Covid-19 Dimulai, Simak Syarat-Syarat Vaksinasinya

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)