Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat Aplikasi, Begini Caranya

By Ratih, Kamis, 20 Januari 2022 | 19:02 WIB
Aplikasi bayar pajak kendaraan (Kompas.com)

-Klik ikon foto profil untuk mulai daftar akun Signal Klik opsi “Daftar di sini”.

-Masukkan beberapa data identitas diri, seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif.

-Selanjutnya, buat kata sandi untuk akun Signal.

-Lalu masukkan lagi kata sandi itu untuk mengonfirmasi.

-Kemudian, klik opsi “lanjut” untuk verifikasi KTP dan wajah.

-Masukkan foto KTP.

-Ambil foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometrik, lalu klik opsi 'Lanjutkan'.

-Kemudian, aplikasi Signal bakal mengirim pesan yang berisi kode OTP ke nomor ponsel.

-Masukkan kode OTP itu di Signal dan registrasi berhasil.

-Terakhir, kita juga perlu verifikasi ulang akun Signal dengan klik tautan yang dikirimkan ke e-mail.

Baca Juga: Hindari Over Sharing, Pakar Sarankan Hal Ini Saat Bermain Sosial Media