Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat Aplikasi, Begini Caranya

By Ratih, Kamis, 20 Januari 2022 | 19:02 WIB
Aplikasi bayar pajak kendaraan (Kompas.com)

NOVA.id - Perkembangan teknologi memungkinkan kita melakukan apapun secara daring (online).

Mulai dari pembelajaran sekolah, pekerjaan, hingga hal-hal sederhana seperti membayar tagihan atau pajak.

Terbaru, masyarakat kini bisa membayar pajak kendaraan tanpa perlu datang ke kantor Samsat terdekat.

Bayar pajak kendaraan online ini bisa dilakukan dengan mengunduh satu aplikasi yaitu Signal (Aplikasi Samsat Digital Nasional).

Aplikasi untuk bayar pajak kendaraan ini bisa diunduh oleh pengguna hp Android maupun iOS.

Aplikasi Signal memiliki beragam layanan yang dapat memudahkan masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan.

Layanan yang tersedia antara lain, seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan.

Sebelum menggunakan layanan digital pajak kendaraan tersebut, kita harus membuat akun lebih dulu di Signal.

Simak penjelasan cara daftar akun Signal berikut ini:

Baca Juga: Aman dari Tukang Intip, Pengguna iPhone Bisa Sembunyikan Foto di Galeri dengan Cara Ini

-Unduh aplikasi Signal di App Stor untuk iPhone/iPad dan Play Store untuk HP Android, lalu install.

-Buka aplikasi Signal di ponsel.

-Klik ikon foto profil untuk mulai daftar akun Signal Klik opsi “Daftar di sini”.

-Masukkan beberapa data identitas diri, seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif.

-Selanjutnya, buat kata sandi untuk akun Signal.

-Lalu masukkan lagi kata sandi itu untuk mengonfirmasi.

-Kemudian, klik opsi “lanjut” untuk verifikasi KTP dan wajah.

-Masukkan foto KTP.

-Ambil foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometrik, lalu klik opsi 'Lanjutkan'.

-Kemudian, aplikasi Signal bakal mengirim pesan yang berisi kode OTP ke nomor ponsel.

-Masukkan kode OTP itu di Signal dan registrasi berhasil.

-Terakhir, kita juga perlu verifikasi ulang akun Signal dengan klik tautan yang dikirimkan ke e-mail.

Baca Juga: Hindari Over Sharing, Pakar Sarankan Hal Ini Saat Bermain Sosial Media

Setelah memiliki akun Signal, kita perlu juga untuk mendaftarkan kendaraan yang dimiliki.

Cara daftar kendaraan di Signal adalah sebagai berikut:

-Buka aplikasi Signal, pada bagian awal halaman aplikasi, pilih menu "Tambah Kendaraan Bermotor".

-Pilih jenis kepemilikan kendaraan, lalu masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).

-Masukkan lima digit terakhir nomor rangka dari kendaraan.

-Apabila jenis kendaraan bukan milik pribadi tapi pemilik masih dalam satu Kartu Keluarga, kita juga bisa mendaftarkannya di Signal dengan memasukkan NIK KTP dan foto KTP di kolom yang tersedia pada menu ini.

Setelah memiliki akun Signal dan mendaftarkan kendaraan, kini Sahabat NOVA sudah bisa menikmati layanan pajak kendaraan secara online.

Baca Juga: Belum Genap Sebulan Diluncurkan, Fitur Add Yours di Instagram Rentan Penyalahgunaan Data

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)