NOVA.id - Sebelumnya, hanya orang dewasa yang memiliki kartu identitas, berupa KTP(Kartu Tanda Penduduk).
Anak-anak hanya diberikan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan dokumen bersamaberupa Kartu Keluarga (KK).
Namun pada tahun 2016, pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, sudah mulai menyediakan Kartu Identitas Anak atau KIA.
Melansir dari laman Kementerian Dalam Negeri, secara filosofis pemberian KIA pada anak menunjukkan bahwa negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak.
Serta memberikan perlakuan non-diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang warga negara Indonesia (WNI).
Seperti halnya KTP elektronik yang diberlakukan pada warga negara yang berusia dewasa, KIA ini sifatnya wajib untuk dimiliki.
“KIA wajib dibuat oleh penduduk karena sebagaimana KTP-el, manfaatnya telah diimplementasikan secara nyata untuk pelayanan publik,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, kepada NOVA.
Baca Juga: Inilah 5 Cara Ampuh agar Anak Mau Makan Sayur, Ibu Harus Tahu
Pengaturan kewajiban pemanfaatan dokumen kependudukan antara lain KTPel dan KIA untuk pelayanan publik sangat jelas diatur dalam Pasal 58 ayat (4) UU No 24 tahun 2013.
Tentang Perubahan UU 23 tahun 2006 tentang Adminduk beserta regulasi turunannya yaitu Perpres 96 tahun 2018, PP 40 tahun 2019, dan Permendagri 2 tahun 2016.
“Selain itu, Pemerintah berkewajiban memberikan identitas kependudukan untuk semua usia penduduk Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” sambung Zudan.
Banyak Manfaat
Selain berfungsi sebagai tanda pengenal atau bukti identitas diri yang sah berlaku secara nasional bagi penduduk usia di bawah 17 tahun.
KIA juga memiliki banyak manfaat bagi si anak itu sendiri. Apa saja?
1. Sebagai persyaratan pendaftaran sekolah.
Baca Juga: Lakukan 3 Hal Ini Jika Anak Tidak Sengaja Melihat Orang Tua Berhubungan Intim
2. Sebagai syarat untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri.
3. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan atau di Rumah Sakit, KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS.
4. Untuk mengurus klaim santunan kematian atau asuransi.
5. Untuk digunakan dalam pengurusan imigrasi.
“KIA juga berfungsi untuk mencegah perdagangan anak, dan berbagai keperluan lainnya yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten/Kota,” kata Zudan.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)