Wajib Dimiliki, Begini Cara dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak

By Dinni Kamilani, Jumat, 21 Januari 2022 | 16:02 WIB
(Ilustrasi) Kartu Identitas Anak KIA (gahsoon)

Syarat Membuat KIA

Bagi anak WNI.

1. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F.102.

Baca Juga: Sebaiknya Jangan Taruh 5 Benda Ini di Kamar Anak, Bisa Bahaya

 

2. Melampirkan fotokopi kutipan akta kelahiran anak.

3. Menuliskan Nomor KK dan NIK KTP-el kedua orangtua pada formulir F.102.

4. Bagi anak berusia 5-17 tahun kurang satu hari, melampirkan pas foto anak ukuran 2x3 atau 4x6 sebanyak 2 lembar.

Bagi anak orang asing pemegang izin tinggal tetap.

1. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F.102.

2. Melampirkan fotokopi paspor dan izin tinggal tetap anak.

3. Menuliskan nomor KK dan NIK KTP-el kedua orangtua pada formulir F.102.

4. Bagi anak berusia 5-17 tahun kurang satu hari, melampirkan pas foto anak ukuran 2x3 atau 4x6 sebanyak 2 lembar.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)