Karena, sempat beredar kabar bahwa Covid-19 varian Omicron mempunyai gejala ringan hingga tak mematikan.
Varian Omicron juga dinilai lebih cepat menular dibandingkan dengan varian Covid-19 lainnya.
Sehingga, hal tersebut bisa membuat tenaga kesehatan kolaps.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali.
3T tersebut adalah peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin.
Serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.
Yang terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Baca Juga: Dinyatakan Negatif Covid-19, Ashanty Tak Sabar Ingin Lakukan Ini Berdua dengan Anang Hermansyah
“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan isolasi terpusat,” jelas Nadia.