NOVA.id - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengumumkan dua pasien Covid-19 varian Omicron meninggal dunia.
Hal ini menjadi kasus kematian pertama di Indonesia akibat varian Omicron.
"Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso," ucap juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangan tertulis.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh jubir Nadia, kedua pasien tersebut mempunyai komorbid atau penyakit bawaan.
Dua pasien yang meninggal tersebut merupakan kasus transmisi lokal dan pelaku perjalanan luar negeri.
"Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat. Dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), meninggal di RSPI Sulianti Saroso," kata Nadia.
Seperti yang diketahui, kasus Covid-19 varian Omicron memang mengalami peningkatan.
Tercatat per 21 Januari kasus varian Omicron di Indonesia berjumlah 1.161 kasus.
Dari ribuan kasus Omicron tersebut, 831 merupakan kasus dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Baca Juga: Kasus Omicron Sudah Banyak Ditemukan di Indonesia, Benarkah Masker Kain Kini Sudah Tidak Efektif?
Kemudian 282 kasus transmisi lokal, dan 48 lainnya masih diteliti sumber penularannya.
Kematian dua pasien tersebut seolah menjadi bukti bahwa varian Omicron harus diwaspadai.
Karena, sempat beredar kabar bahwa Covid-19 varian Omicron mempunyai gejala ringan hingga tak mematikan.
Varian Omicron juga dinilai lebih cepat menular dibandingkan dengan varian Covid-19 lainnya.
Sehingga, hal tersebut bisa membuat tenaga kesehatan kolaps.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali.
3T tersebut adalah peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin.
Serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.
Yang terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Baca Juga: Dinyatakan Negatif Covid-19, Ashanty Tak Sabar Ingin Lakukan Ini Berdua dengan Anang Hermansyah
“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan isolasi terpusat,” jelas Nadia.