NOVA.id - Mulai Juli 2022 mendatang, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif listrik untuk golongan tarif PLN non-subsidi.
Tak perlu khawatir, tidak semua pengguna listrik akan mengalami kenaikan tarif listrik ini.
Setidaknya ada 13 golongan yang terdampak kebijakan baru ini.
Bagi pengguna listrik subsidi, tarif listrik diperkirakan masih akan tetap stabil.
Kabar ini cukup melegakan mengingat pemerintah tidak memperpanjang subsidi listrik di tahun 2022 ini.
Sebagaimana diketahui, akibat pandemi Covid-19, pemerintah mengucurkan dana untuk subsidi listrik.
Mulai dari subsidi 100 persen hingga terakhir 50 persen untuk kategori listrik subsidi.
Sedangkan golongan listrik non-subsidi terdiri dari beragam segmentasi.
Mulai dari listrik rumah tangga, listrik bisnis besar, listrik industri besar, listrik Pemerintah, hingga listrik layanan khusus.
Baca Juga: 5 Tips Mengatur Uang Meski Gaji Mepet, Bisa Nabung dan Investasi!
Berikut 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi selengkapnya:
-Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).