NOVA.id - BPJS Kesehatan tak menjamin semua pelayanan kesehatan yang dilakukan pesertanya.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2014.
Dalam aturan tersebut disebutkan sejumlah pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Berikut daftar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan yang dikutip dari Buku Panduan Praktis Tentang Kepesertaan dan Pelayanan yang Diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang dikutip Kompas.com, Jumat (29/10/2021).
Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja;
4. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;
Baca Juga: Diidap Dorce Gamalama, Diabetes Rentan Menyerang Golongan Darah Ini
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
KOMENTAR