Perbedaan Minyak Goreng Curah, Kemasan Sederhana, dan Kemasan Premium, Jangan Sampai Salah!

By Ratih, Kamis, 3 Februari 2022 | 08:31 WIB
Ilustrasi minyak goreng (Freepik)

NOVA.id - Pemerintah memberlakukan kebijakan baru terkait harga minyak goreng per Selasa (01/02) kemarin.

HET (Harga Eceran Tertinggi) per liter berdasarkan jenis minyak goreng adalah sebagai berikut:

- Minyak goreng curah Rp11.500,-

- Minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500,-

- Minyak goreng kemasan premium Rp14.000,-

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.

Pemerintah akan memberi waktu terutama untuk pedagang kecil dan pasar tradisional untuk menyesuaikan harga tersebut.

Meski kerap digunakan, banyak orang masih kurang paham dengan perbedaan jenis minyak goreng ini.

Apa perbedaan di antara ketiganya?

Baca Juga: Kabar Bahagia! Harga Minyak Goreng Turun Jadi Rp 11.500 per 1 Februari 2022

Mengutip Permendag Nomor 6 Tahun 2022, minyak goreng curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.