Kontak Erat dengan Pasien Covid-19 Omicron, Segera Lakukan Ini

By Presi, Senin, 7 Februari 2022 | 08:32 WIB
Ilustrasi makanan yang baik jika terkena Omicron (AntonioGuillem)

Ketentuan Isolasi Mandiri

Wiku mengatakan, masyarakat berusia kurang dari 45 tahun dan tidak memiliki komorbid diizinkan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman).

Kemudian, jika kita tidak bergejala atau bergejala ringan, isoman juga diizinkan, yakni selama minimal 10 hari.

Apabila bergejala ringan, ada penambahan 3 hari bebas gejala sebelum diperbolehkan keluar.

Terkait isoman, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan hal senada.

Ia mengimbau kita untuk isoman di rumah, jika bergejala ringan atau tanpa gejala.

"Kami mengimbau kalau OTG tidak usah dirawat di rumah sakit, demikian juga kalau ringan, di rumah saja. Ada batuk pilek sedikit, selama saturasi oksigen di atas 90 persen, masih normal," kata Budi, Senin (31/01).

Baca Juga: Waspada Website Kartu Prakerja Palsu, Data Pendaftar Bisa Disalahgunakan!

 

Sementara itu, jika kita tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, kita diimbau untuk melakukan isolasi terpusat yang tersedia di wilayah tempat tinggal.  

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)