Gigih Ingin Tes DNA, Pihak Wenny Ariani Tantang Rezky Aditya Laporkan Balik

By Ratih, Jumat, 11 Februari 2022 | 21:00 WIB
Wenny Ariani tetap ingin Rezky Aditya lakukan tes DNA (Tribunnews)

NOVA.id - Kasus gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya masih memanas sampai sekarang.

Terbaru, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan pihak Wenny terhadap sang aktor.

Ini artinya, secara hukum, Wenny tidak bisa menuntut pengakuan anak semata wayangnya, Kekey, terhadap Rezky.

Namun putusan tersebut dirasa tidak adil oleh pihak Wenny Ariani.

Menurut kuasa hukum Wenny, Rusdianto Matulatuwa, keputusan majelis hakim terasa kurang pas lantaran belum dilakukan tes DNA sebagai metode paling efektif dalam pembuktian.

"Jantung perkara ini ada di tes DNA. Artinya, penggunaan teknologi itu harus di kedepankan."

"Enggak ada lagi pendekatan keilmuan yang bisa menentukan rantai genetik manusia selain DNA, itu enggak ada,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Rusdianto bahkan menyebut seharusnya majelis hakim berkaca pada dua putusan kasus serupa seperti Bambang Pamungkas dan Nikita Mirzani.

Menurut Rusdianto, kasus itu melahirkan masalah baru lantaran putusan diambil tanpa adanya tes DNA dahulu.

Baca Juga: Nonton Tersanjung The Series, Citra Kirana Cemburu Rezky Aditya Lakukan Adegan Ini

"Iya, kita bisa berkaca dua putusan yang cacat kalau tidak dilakukan tes DNA."

"Pertama, kasus Bambang Pamungkas. Kedua, kasus Nikita Mirzani. Itu tidak tes DNA dan bermasalah kan? Harusnya itu bisa dijadikan acuan," sambungnya.