Herry Wirawan Cuma Dihukum Seumur Hidup, KPAI Sorot Soal Nasib Korban yang Sulit Lanjutkan Hidup

By Alsabrina, Rabu, 16 Februari 2022 | 07:30 WIB
KPAI sorot dampak yang bisa timbul ketika proses hukum seumur hidup Herry Wirawan selesai dilakukan (dok. tribunnews.com)

NOVA.id - Komisioner KPAI Retno Listyarti ikut menanggapi vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan (36), pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Retno mengaku menghormati keputusan hakim di Pengadilan Negeri Bandung terhadap vonis tersebut.

Namun, ia menyoroti terkait dampak setelah proses hukum ini selesai dilakukan.

Sebab, dalam kasus ini, ada dua korban anak-anak yang terkena dampaknya.

Pertama, korban santriwati yang mengalami rudapaksa, dan kedua korban bayi yang dilahirkannya.

"Kami menghormati keputusan hakim, namun bagaimana hukum ini berkeadilan bagi anak-anak korban."

"Karena kalau sudah dilakukan proses hukum ini lalu anak-anak korban ini dapat apa?" ujar Retno, dalam tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (15/2/2022).

"Karena korban anak-anak ini ada 2, korban langsung yang melakukan hubungan badan sampai hamil dan melahirkan, dan kedua korban langsung anak-anak yang dilahirkan," tambahnya.

Oleh sebab itu, Retno meminta pengadilan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak kepada para korban.

Baca Juga: Herry Wirawan Si Guru Cabul Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Terlebih, Retno membeberkan jika para korban masih kesulitan untuk melanjutkan hidup.

Satu di antaranya lantaran ada beberapa korban yang sudah mulai kembali bersekolah tetapi justru dikeluarkan lantaran ketahuan memiliki bayi.