Herry Wirawan Cuma Dihukum Seumur Hidup, KPAI Sorot Soal Nasib Korban yang Sulit Lanjutkan Hidup

By Alsabrina, Rabu, 16 Februari 2022 | 07:30 WIB
KPAI sorot dampak yang bisa timbul ketika proses hukum seumur hidup Herry Wirawan selesai dilakukan (dok. tribunnews.com)

NOVA.id - Komisioner KPAI Retno Listyarti ikut menanggapi vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan (36), pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Retno mengaku menghormati keputusan hakim di Pengadilan Negeri Bandung terhadap vonis tersebut.

Namun, ia menyoroti terkait dampak setelah proses hukum ini selesai dilakukan.

Sebab, dalam kasus ini, ada dua korban anak-anak yang terkena dampaknya.

Pertama, korban santriwati yang mengalami rudapaksa, dan kedua korban bayi yang dilahirkannya.

"Kami menghormati keputusan hakim, namun bagaimana hukum ini berkeadilan bagi anak-anak korban."

"Karena kalau sudah dilakukan proses hukum ini lalu anak-anak korban ini dapat apa?" ujar Retno, dalam tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (15/2/2022).

"Karena korban anak-anak ini ada 2, korban langsung yang melakukan hubungan badan sampai hamil dan melahirkan, dan kedua korban langsung anak-anak yang dilahirkan," tambahnya.

Oleh sebab itu, Retno meminta pengadilan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak kepada para korban.

Baca Juga: Herry Wirawan Si Guru Cabul Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Terlebih, Retno membeberkan jika para korban masih kesulitan untuk melanjutkan hidup.

Satu di antaranya lantaran ada beberapa korban yang sudah mulai kembali bersekolah tetapi justru dikeluarkan lantaran ketahuan memiliki bayi.

"Mereka sekarang melanjutkan hidup agak sulit, ada beberapa anak yang sudah sekolah tapi kemudian kasus ini terangkat ke permukaan dan jadi sangat viral dan diketahui dia lulusan dari tempat pendidikan itu dikeluarkan dari sekolah karena dia sudah punya anak."

"Setelah sekolah tahu anak ini sudah melahirkan, lalu si anak dikeluarkan, artinya ini bukan maunya harusnya tetap punya hak untuk melanjutkan pendidikan," ungkap Retno.

Ia pun menyayangkan keputusan sekolah yang mengeluarkan korban secara sepihak.

Padahal, pilihan mempunyai anak bukanlah keinginannya sendiri.

"Sekolah dengan ketidakpahamannya atas hak-hak anak dan kepentingan terbaik anak, kemudian mengeluarkan, seolah-olah anak ini sudah tidak dianggap anak lagi karena sudah punya anak."

"Padahal dia belum menikah dan ini atas dasar pemaksaan, jadi mereka korban. Nah perspektif korban ini kadang tidak dipahami oleh dinas pendidikan, kementerian agama atau para guru dan pendidik," ungkap Retno.

Dari cerita ini, Retno pun sangat berharap negara bisa hadir untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak melanjutkan hidup kepada para korban.

Baca Juga: MUI Kota Bandung Minta Warga Berhenti Sebar Berita Buruk Aib Kasus Pemerkosaan Santriwati, Netizen Sorot Tajam: Miris Bertopeng Agama

Padahal, korban sendiri sudah memiliki beban dan trauma yang sangat berat akibat tindak pemerkosaan.

"Trauma psikis atas kekerasan seksual ini berbeda-beda tiap anak tapi rata-rata berat ya, jadi beratnya ini sampai memiliki anak, itu sangat berat bagi anak-anak dan bisa sampai seumur hidup."

"Ini anak belum berdaya, ada anak-anak yang tidak berdosa, hidupnya masih panjang. Disinilah negara ini harus hadir sebagai jaminan anak-anak ini akan bisa melanjutkan masa depannya," jelas Retno.

Isi Lengkap Putusan Hakim

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar, Selasa (15/2/2022).

Selain menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan untuk membayar retitusi (ganti rugi) kepada korban.

Berikut isi putusan hakim sebagaimana dikutip dari siaran live KompasTV:

"1. Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca Juga: Herry Wirawan Perkosa 12 Santri Dalam Kurun 5 Tahun, Begini Pengakuan Sang Istri Sah Soal Kelakuan Bejat Suaminya

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup

3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan

4. Membebankan retitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan dengan perincian sebagai berikut:

- anak korban 11 sejumlah Rp 75.077.000

- anak korban 3 sejumlah Rp 22.535.000

- anak korban 8 sejumlah Rp 20.523.000

- anak korban 9 sejumah Rp 29. 497.000

- anak korban 6 sejumlah Rp 8.064.064

- anak korban 2 sejumlah Rp 14.139.000

Baca Juga: Kronologi Awal Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati yang Dilakukan Herry Wirawan

- anak korban 10 sejumlah Rp 9.872.368

- anak korban 12 sejumlah Rp 85.830.000

- anak korban 7 sejumlah Rp 11.378.000

- anak korban 6 sejumlah Rp 17.724.377

- anak korban 4 sejumlah Rp 19.663.000

- anak korban 9 sejumlah Rp 15.991.377

5. Menetapkan sembilan anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwanya untuk menerima dan mengasuh anaknya dan situasinya telah memungkinkan, anak tersebut dikembalikan kepada anak korban masing-masing

6. Menetapkan barang bukti berupa satu sepeda motor yamaha mio z warna hitam dirampas untuk negara.

7. Membebankan biaya perkara kepada negara."

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Divonis Bui Seumur Hidup, KPAI Ungkap Nasib Korban yang Sulit Lanjutkan Hidup