NOVA.id - BPJS Ketenagakerjaan membuat aturan baru terkait klaim layanan Jaminan Hari Tua (JHT).
Peserta hanya boleh mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun.
Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang diundangkan tanggal 4 Februari 2022.
Sesuai dengan tujuannya, manfaat layanan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini baru dapat dibayarkan kepada peserta apabila sudah mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun.
Oleh karenanya, diubahlah ketentuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ini agar manfaat JHT dapat digunakan saat peserta memasuki usia tua, bukan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek di usia produktif.
Berdasarkan Pasal 15 Permenaker tersebut, aturan ini mulai berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal diundangkan.
Artinya, aturan ini berlaku sejak Mei 2022.
Apa saja isi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT?
Baca Juga: Ramai Kabar JHT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Tips Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
Cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, berikut aturan pencairan manfaat JHT BPJS Keenagakerjaan terbaru: