KTP atau bukti identitas lainnya.
3. Peserta meninggal dunia
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia dapat dilakukan oleh ahli warisnya, seperi istri atau suami peserta, anak peserta, saudara kandung, mertua, atau pihak yang diwasiatkan.
Apabila peserta tidak memiliki ahli waris yang sah, maka manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya akan diserahkan ke Balai Harta Peninggalan.
Adapun syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi ahli waris sebagai berikut:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
KTP atau bukti identitas lainnya.
Surat keterangan kematian.
Surat keterangan ahli waris atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
Kartu Keluarga.
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan warga negara asing, maka ahli waris dapat melampirkan: