7 Layanan Publik yang Memerlukan BPJS Kesehatan Sebagai Syaratnya

By Alsabrina, Kamis, 24 Februari 2022 | 07:30 WIB
Kartu BPJS Kesehatan ()

NOVA.id - BPJS Kesehatan wajib dilampirkan sebagai syarat jika ingin membuat atau menggunakan layanan publik tertentu.

Ada 7 layanan publik yang memerlukan BPJS Kesehatan sebagai syaratnya, apa saja?Simak informasinya berikut ini.

1. Jual Beli Tanah

Presiden Jokowi menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.

"Memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program JKN," bunyi Inpres No. 1 Tahun 2022 dikutip Minggu (20/2/2022).

BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib pembelian tanah akan dimulai 1 Maret 2022.

2. Mengurus SIM, STNK, SKCK

Dalam hal ini, Jokowi juga meminta pihak kepolisian RI untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN."

Baca Juga: Tak Cuma Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Diwajibkan untuk Keperluan Ini

3. Daftar Haji dan Umrah

Pelayanan publik lain seperti pendaftaran ibadah Haji dan Umrah juga mendapat instruksi langsung oleh Jokowi.