Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan
Warna Putih: Pelat putih dengan tulisan hitam ditunjukkan untuk kendaraan bermotorperseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional.
Baca Juga: Memasuki Musim Hujan, Begini Trik Pengereman Motor Matik yang Benar
Warna Kuning: Pelat kuning dengan tulisan hitam ditunjukkan untuk kendaraan bermotor angkutan umum, atau transportasi publik.
Warna Merah: Pelat merah dengan dengan tulisan putih ditunjukkan untuk kendaraan bermotorinstansi pemerintahan.
Warna Hijau: Pelat hijau dengan tulisan hitam ditunjukkan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)