Siap-Siap Ganti! Pemerintah Akan Berlakukan Warna Pelat Nomor Baru

By Dinni Kamilani, Kamis, 24 Februari 2022 | 15:01 WIB
Pemerintah Berlakukan Warna Pelat Nomor Baru (ADELINE KRISANTI/NOVA)

NOVA.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan akan mulai merealisasikan penggantian warna pelat nomor kendaraan mulai tahun ini.

“Tahun ini ada proses perubahan warna pelat kendaraan untuk perubahan warna yang selama ini dasarnya hitam, diubah dasarnya putih tulisan hitam,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, Rabu (2/2), seperti dikutip NOVA dari laman resmi Korlantas Polri.

Hal ini mengacu pada Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 Ayat 1 (a), dijelaskan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Baca Juga: Sulit Nyetir karena Bertubuh Pendek? Ini Solusi Aman dan Nyaman

Cara Mendapatkan Pelat Baru

Perubahan plat akan dilakukan bertahap mulai pertengahan Februari 2022. Sehingga, seluruh pelat nomor kendaraan bermotor tidak langsung diganti menjadi putih.

Lebih lanjut, pergantian pelat hitam ke pelat putih ini pun dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis.

Kita bisa mendapatkan pelat nomor baru ketika TNKB sudah tidak berlaku, sehingga perlu diperbaharui.

“Jadi (yang mendapatkan pelat nomor putih lebih dahulu) ialah kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNKnya sudah habis (pajak lima tahunan). Maka, secara perlahan akan berganti semua,” ujar kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin, dikutip dari Tribunnews.com.

Kendati begitu, masyarakat bisa mengganti pelat kendaraannya dari warna hitam menjadi putih tanpa menunggu masa berlaku TNKB habis.

Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Mari Rawat Kaca Mobil agar Tak Berjamur ala Pembalap Rifat Sungkar

Namun, kita akan dikenakan tarif Rp100.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, serta Rp200.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih.

“Konsekuensinya ada nilai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus dibayar,” kata Taslim.

Kenapa Putih?

Bukan tanpa alasan Korlantas Polri mengubah pelat berwarna hitam menjadi putih. Sebelumnya, Korlantas Polri sudah melakukan kajian, diskusi, dan mencontoh negara-negara yang sudah menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Rupanya perubahan warna TNKB menjadi putih bertujuan untuk mengefektifkan penerapan tilang ETLE.

ETLE adalah teknologi untuk menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Baca Juga: Begini Cara Mudah dan Sederhana Perawatan Mobil bagi Pemula!

 

Diketahui, sifat kamera menyerap warna hitam, sehingga TNKB yang berwarna hitam dengan tulisan putih sulit ditangkap oleh kamera.

Biasanya, sering terjadi kesalahan baca pada TNKB berwarna hitam, misalnya angka ‘5’ dibaca huruf ‘S’, atau angka ‘1’ dibaca huruf ‘i’.

Untuk mengurangi tingkat kesalahan itu, yang paling bagus adalah warna dasar putih dan tulisan hitam.

Sehingga yang diserap atau yang dikenali kamera adalah angka yang tertera di pelat, agar tingkat kesalahan membaca data jadi lebih rendah.

Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan

Warna Putih: Pelat putih dengan tulisan hitam ditunjukkan untuk kendaraan bermotorperseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional.

Baca Juga: Memasuki Musim Hujan, Begini Trik Pengereman Motor Matik yang Benar

Warna Kuning: Pelat kuning dengan tulisan hitam ditunjukkan untuk kendaraan bermotor angkutan umum, atau transportasi publik.

Warna Merah: Pelat merah dengan dengan tulisan putih ditunjukkan untuk kendaraan bermotorinstansi pemerintahan.

Warna Hijau: Pelat hijau dengan tulisan hitam ditunjukkan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)