Seperti diketahui, Angelina Sondakh menjadi tahanan KPK pada 2012 lalu, karena tersandung kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Angie terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan USD 1,2 juta.
Awalnya, Angie divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4,5 tahun penjara, serta denda sebesar Rp250 juta.
Namun, saat upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya dengan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Tapi kala itu, Angie mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sampai akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman terhadap Angie menjadi 10 tahun penjara, dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)