Meninggalkan Anak Saat Berusia 2 Tahun, Angelina Sondakh Ungkap Kerinduannya Pada Keanu

By Annisa Octaviana, Rabu, 2 Maret 2022 | 13:26 WIB
Angelina Sondakh (Kompas.com)

NOVA.id – Kerinduan Angelina Sondakh terhadap anaknya, Keanu Jabaar Massaid, sudah tak bisa dibendung lagi.

Seperti diketahui, Angelina tersandung kasus hukum hingga dipenjara saat Keanu masih berusia dua tahun.

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti mengungkapkan kerinduan Angelina kepada anak lelakinya itu.

“Pastilah (rindu), ketika Keanu ditinggal mamanya kan, Keanu masih berumur 2 atau 3 tahun. Sekarang Keanu sudah 13 tahun. Pasti rindu banget,” ujar Krisna seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (01/03).

Krisna menambahkan, rencananya, perempuan yang akrab disapa Angie ini akan dijemput oleh Keanu.

Tetapi, sang ibunda melarangnya karena kasus covid-19 varian Omicron sedang melonjak.

“Tadinya kami ada mau penjemputan khusus, Keanu, Opa dan Oma, tapi dua minggu atau tiga minggu lalu saya ada ke tempat Mba Angie, menandatangani ada administrasi yang mesti ditanda tangani surat-suratnya,” kata Krisna.

“Saya tanya ini gimana, dia (Angie) bilang, Mas sampaikan ke Keanu, Opa dan Oma enggak usah dijemput, kenapa? Takutlah mas omicron masih tinggi, Opa dan Oma sudah sepuh biarin saja mereka nunggu di rumah,” tambah Krisna.

Meski begitu, Keanu beserta keluarganya merasa bahagia saat mendapatkan kabar Angie bakal segera bebas.

Baca Juga: Reza Artamevia Blak-blakan Bahas Kondisi Hubungannya Kini dengan Angelina Sondakh

 

“Ketika saya kabarkan bebasnya (Angie) akan segera, wah, Opa, Oma, dan Keanu sangat bergembira sekali menunggu mamanya,” jelas Krisna.

Seperti diketahui, Angelina Sondakh menjadi tahanan KPK pada 2012 lalu, karena tersandung kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Angie terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan USD 1,2 juta.

Awalnya, Angie divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4,5 tahun penjara, serta denda sebesar Rp250 juta.

Namun, saat upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya dengan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Tapi kala itu, Angie mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sampai akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman terhadap Angie menjadi 10 tahun penjara, dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)