NOVA.id - Selain aturan pembebasan jaga jarak di KRL, pemerintah juga melonggarkan aturan PCR dan antigen.
Sebagai informasi, KRL kini tidak lagi menerapkan jaga jarak di dalam gerbong kereta.
Dengan demikian, kapasitas penumpang KRL kembali ke 100 persen seperti sebelum pandemi Covid-19.
Terbaru, masyarakat juga tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR dan antigen (bebas tes PCR dan antigen).
Namun perlu diketahui, ada syarat untuk bisa mendapat keringanan tersebut.
Yakni pelaku perjalanan tersebut telah mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak dua kali atau sudah mendapat vaksin booster dosis ketiga.
Aturan tersebut tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Agar tak salah informasi, ada baiknya Sahabat NOVA mengetahui kriteria yang tertera.
Berikut kriteria pelaku perjalanan domestik tanpa harus melampirkan bukti negatif tes PCR-Antigen:
Baca Juga: Alami Gejala Covid-19 Omicron? Atasi dengan Konsumsi Makanan Ini
1. Sudah divaksinasi minimal dua dosis
Dalam aturan SE Nomor 11 Tahun 2022, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksinasi minimal dua dosis atau booster bisa melakukan perjalanan tanpa tes PCR-Antigen.