NOVA.id - Peraturan terkait Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia kini dilonggarkan.
WNA yang masuk ke Indonesia lewat penerbangan internasional tidak perlu melakukan karantina lagi.
Sebagai informasi, sebelumnya WNA wajib melakukan karantina selama 10 hari.
Lalu dikurangi menjadi 3 hari dan kini WNA dibebaskan dari kewajiban karantina.
Aturan tanpa karantina bagi wisatawan mancanegara di Bali akan berlaku mulai 7 Maret 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Ia juga menegaskan selain tanpa karantina, kebijakan menerapkan visa on arrival (VoA) bagi PPLN juga akan berlaku pada 7 Maret 2022.
"Sudah final kok. Kemarin final sudah tanggal 7 (Maret) ya. Tanpa karantina dan visa on arrival khusus untuk Bali tanggal 7 Maret," kata Koster, dilansir dari Kompas.com.
Koster menjelaskan, aturan tanpa karantina nantinya akan berlaku bagi siapapun yang masuk Bali baik melalui jalur darat, laut, dan udara.
Baca Juga: Selain Mudah Lelah dan Sesak Napas, Ketahui 7 Gejala Long Covid Lainnya
View this post on Instagram
Sementara, untuk layanan visa on arrival bagi PPLN akan berlaku bagi yang datang dari 23 negara.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR