Siap-Siap Tarif PPN Naik 11%, Ini Dampaknya untuk Masyarakat

By Presi, Rabu, 16 Maret 2022 | 16:38 WIB
Ilustrasi tarif PPN naik ()

NOVA.id - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) diwacanakan akan naik pada 1 April 2022 sebesar 11 persen.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.

“Berdasarkan amanat UU, tarif PPN 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022,” ujarnya, dilansir dari Kontan, Selasa (15/03).

Naiknya tarif PPN diketahui menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

UU terebut mengatur kenaikan PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022.

Dan akan menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025 mendatang.

Kenaikan ini rupanya sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak dan menciptakan kesetaraan dalam pembayaran pajak.

Apa dampak tarif PPN naik bagi masyarakat?

Dilansir dari Kompas.com, kenaikan PPN ini diperkirakan akan mendorong inflasi pada April 2022 berada di atas 1,4 persen secara bulanan.

Baca Juga: Pintar Atur Uang dengan Manfaatkan Insentif Rumah Bebas PPN dari Pemerintah

Hal ini disampaikan oleh ekonom sekaligus direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira.