NOVA.id - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) diwacanakan akan naik pada 1 April 2022 sebesar 11 persen.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.
“Berdasarkan amanat UU, tarif PPN 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022,” ujarnya, dilansir dari Kontan, Selasa (15/03).
Naiknya tarif PPN diketahui menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UU terebut mengatur kenaikan PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022.
Dan akan menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025 mendatang.
Kenaikan ini rupanya sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak dan menciptakan kesetaraan dalam pembayaran pajak.
Apa dampak tarif PPN naik bagi masyarakat?
Dilansir dari Kompas.com, kenaikan PPN ini diperkirakan akan mendorong inflasi pada April 2022 berada di atas 1,4 persen secara bulanan.
Baca Juga: Pintar Atur Uang dengan Manfaatkan Insentif Rumah Bebas PPN dari Pemerintah
Hal ini disampaikan oleh ekonom sekaligus direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira.
Bukan hanya itu saja. Peningkatan tarif PPN ini juga akan mempengaruhi kenaikan harga kebutuhan pokok.
Kebutuhan pokok yang dimaksud, ialah seperti bakar minyak (BBM), tarif dasar listrik untuk nonsubsidi, serta penyesuaian harga liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi untuk kesekian kalinya.
“Karena melihat pergerakan harga minyak mentah dunia sudah di atas 118 dollar AS per barrel. Jadi ini salah kekhawatiran berlanjutnya tren harga energi global yang meningkat di tengah tren invasi Ukraina,” kata Bima.
Selain itu, ada juga risiko kenaikan harga pangan saat Ramadan pada April 2022.
“Jadi Ramadhan dan lebaran di mana permintaan (bahan pokok) biasanya mengalami kenaikan. Dan ini ada tambahan dari kenaikan PPN,” jelas Bima.
Menurut Bima, hal ini bisa berdampak pada masyarakat, apalagi kalangan menengah ke bawah.
“Harus memperhatikan juga kesiapan dari daya beli masyarakat terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok. Karena yang terkena dampak adalah masyarakat menengah bawah,” katanya.
Baca Juga: Pemerintah akan Kenakan Pajak Pertambahan Nilai untuk Sembako
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)