Begini Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng, Rp300 Ribu Cair di Bulan April

By Presi, Sabtu, 2 April 2022 | 13:31 WIB
Minyak goreng (dok. kompas.com)

NOVA.id - Harga minyak goreng yang tinggi memang bikin pusing!

Tapi kabar baiknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan memberikan bantuan langsung tunai atau BLT minyak goreng.

Dengan adanya BLT minyak goreng itu, pemerintah ingin mengurangi beban masyarakat.

"Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," kata Jokowi, Jumat (01/04).

BLT minyak goreng itu diberikan sebesar Rp300.000 untuk tiga bulan, April hingga Juni 2022.

"Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk 3 bulan sekaligus, yaitu April, Mei dan Juni. Yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar 300 ribu rupiah," ucap Jokowi.

Siapa saja yang bisa menerima BLT minyak goreng?

Ternyata ada kriteria tertentu untuk mendapat bantuan tersebut, yakni keluarga yang terdaftar dalam bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH).

Selain itu, 2,5 juta pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan juga akan menerima BLT minyak goreng.

Baca Juga: Setelah Komentarnya Tentang Minyak Goreng Menuai Pro-Kontra, Megawati Siang Ini akan Demo Masak Rebusan

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara cek penerima BLT minyak goreng

1. Bansos BPNT 2022

Pertama, klik link cekbansos.kemensos.go.id.

Kemudian, isi data yang diminta seperti wilayah dan nama.

Ketikkan kode yang terdiri 8 digit huruf, termasuk spasi yang terlihat di gambar Klik “Cari Data".

Apabila nama Sahabat NOVA muncul, artinya kita sudah tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemenkos.

Artinya, kita bisa mendapatkan bantuan BNPT 2022.

Untuk memastikan lagi apakah termasuk penerima BPNT, maka pastikan dalam kolom status BPNT tertulis “Ya”.

2. Bansos PKH 2022

Baca Juga: Meski Irit Minyak, Kesalahan Pakai Air Fryer Ini Bikin Repot Saat Memasak

Pertama buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

Lalu, masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom.

Selanjutnya, masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP. Masukkan 8 kode huruf yang tertera dalam kotak captcha pada kolom.

Masing-masing kode dipisahkan dengan spasi.

Jika kode huruf tidak jelas, klik tombol 'reload' untuk mendapatkan kode baru.

Kemudian, klik cari data dan tunggu hingga hasil data pencairan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Penerima bansos PKH hanya didapat oleh keluarga yang sudah terdaftar di DTKS.

Baca Juga: Niat Hati Mau Hemat Minyak Goreng, Ternyata Pakai Air Fryer Malah Berisiko Timbulkan Bahaya Kesehatan Ini!

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)