NOVA.id - Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dengan tersangka Herry Wirawan memasuki babak baru.
Sebelumnya, ia telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/02) lalu.
Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara."
"Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (Herry Wirawan) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz)."
"Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, seperti diberitakan NOVA.
Vonis awal tersebut memicu reaksi dan jaksa mengajukan banding dengan harapan Herry dihukum mati.
Kini, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Tak Diberi Hukuman Mati, Begini Alasan Hakim Soal Kasus Pemerkosaan yang Dilakukan Herry Wirawan
Hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis hukuman mati pada pelaku kasus guru cabuli santri tersebut.